KPK yakin Dewas profesional tangani laporan staf Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Dewan Etik dan Disiplin (Dewas) yang menangani laporan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto akan melakukan tugasnya secara profesional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Laporan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menarik perhatian publik. Laporan tersebut menyinggung dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota KPK, termasuk pimpinan lembaga tersebut.

Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK memiliki keyakinan penuh terhadap Dewas untuk menangani laporan tersebut dengan profesional dan objektif. “Dewas adalah lembaga independen di dalam KPK yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan,” ujar Febri.

KPK juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh kepada Dewas dalam menyelesaikan laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami percaya bahwa Dewas akan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil,” tambah Febri.

Dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan oleh staf Hasto Kristiyanto terhadap anggota KPK tentu saja harus ditangani dengan serius. KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Diharapkan bahwa penanganan laporan ini oleh Dewas akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi harus tetap menjaga independensi dan integritasnya demi kepentingan masyarakat dan negara.

Sebagai masyarakat, kita juga harus memberikan dukungan kepada KPK dan Dewas dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. Semua pihak harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku serta memberikan kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.