Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam peraturan ini, korban PHK akan mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari gaji pokok mereka selama 6 bulan.
Perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka secara tiba-tiba. Dengan adanya jaminan gaji selama 6 bulan, diharapkan para korban PHK dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka selama mereka mencari pekerjaan baru.
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pengajuan klaim gaji bagi korban PHK. Mereka harus mengajukan klaim tersebut kepada kantor ketenagakerjaan setempat dan melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja yang sah. Setelah klaim disetujui, gaji sebesar 60 persen dari gaji pokok akan dibayarkan setiap bulan selama 6 bulan.
Selain itu, perusahaan yang melakukan PHK juga diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada para pekerja yang di-PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja tidak dirugikan secara finansial akibat keputusan perusahaan untuk melakukan PHK.
Dengan adanya Penjelasan PP 6/2025 ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat merasa lebih tenang dan terlindungi selama mereka mencari pekerjaan baru. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pihak.