Ketua Komisi VII DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa Indira Sari Limbong (SYL) bukanlah anggota dari Komisi VII DPR. Hal ini dikemukakan sebagai respons terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa Indira SYL merupakan anggota dari Komisi VII DPR.
Dalam klarifikasinya, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Indira SYL merupakan anggota dari Komisi IX DPR, bukan Komisi VII. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan bahwa Indira SYL adalah anggota dari Komisi VII DPR adalah tidak benar.
Ketua Komisi VII DPR juga menegaskan pentingnya memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan tidak menyesatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi dari setiap anggota DPR.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai struktur dan anggota dari setiap komisi di DPR. Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi juga merupakan hal yang penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Sebagai anggota DPR, Indira SYL diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan bidang tugas yang telah ditetapkan. Semoga klarifikasi ini dapat membantu menjernihkan informasi dan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai struktur dan anggota DPR.