Tiga Hakim MA memutuskan untuk menetapkan batas usia bagi para hakim yang akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas para hakim di Indonesia.
Dalam putusannya, Tiga Hakim MA menyatakan bahwa para hakim yang berusia di atas 65 tahun tidak akan lagi dilaporkan ke KY. Mereka berargumen bahwa dengan batas usia ini, diharapkan para hakim yang telah mencapai usia lanjut akan lebih fokus pada tugas-tugasnya dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.
Selain itu, Tiga Hakim MA juga menegaskan bahwa dengan adanya batas usia ini, diharapkan akan ada ruang untuk generasi muda hakim untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kompetitif di dalam lembaga peradilan.
Keputusan ini tentu saja menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang setuju dengan keputusan ini karena dianggap dapat meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia, namun ada pula yang menentangnya dengan alasan bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kinerja seorang hakim.
Meskipun demikian, langkah yang diambil oleh Tiga Hakim MA ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus melakukan reformasi di dalam lembaga peradilan. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia dan juga dalam memperbaiki citra lembaga peradilan di mata masyarakat.