Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah memberikan remisi kepada 5.931 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama mereka menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Remisi Lebaran yang diberikan oleh Kemenkumham Sulsel ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Remisi ini memberikan kesempatan bagi WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku dan kinerja positif yang telah ditunjukkan selama mereka berada di dalam penjara.
Pemberian remisi Lebaran ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WBP untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga mereka dengan lebih tulus dan bahagia. Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program rehabilitasi yang telah disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Selain memberikan remisi Lebaran, Kemenkumham Sulsel juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada seluruh WBP agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pemberian remisi Lebaran kepada 5.931 WBP di Sulawesi Selatan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka dalam mengubah perilaku dan pola pikir menjadi lebih baik. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi momentum bagi WBP untuk merenungkan kesalahan yang telah dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa mendatang.