Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak industri untuk patuh terhadap keputusan Kepmenaker baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan buruh yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak-haknya yang adil.
Kepmenaker baru yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di tempat kerja.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pentingnya para pelaku industri untuk mematuhi keputusan ini guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis. Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, diharapkan akan mengurangi potensi konflik antara buruh dan pengusaha.
Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan semangat kesetaraan dan keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam dunia ketenagakerjaan.
Dukungan Menaker terhadap tuntutan buruh ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat terus mengawal dan mengawasi implementasi keputusan ini agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pekerja.
Di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung, perlindungan terhadap hak-hak buruh menjadi semakin penting. Oleh karena itu, patuh terhadap keputusan Kepmenaker baru adalah langkah yang tepat dalam mendukung keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Semoga dengan adanya langkah ini, hubungan industrial di Tanah Air dapat semakin baik dan harmonis demi terwujudnya ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan.