Empat warga Aceh didakwa langgar UU Imigrasi selundupkan 72 Rohingya
Empat warga Aceh didakwa oleh pihak berwenang karena diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi dengan menyelundupkan 72 orang Rohingya ke Indonesia. Keempat tersangka tersebut diduga berhasil membawa para imigran tersebut melalui perairan Aceh tanpa melalui proses imigrasi yang sah.
Para tersangka ini ditangkap setelah petugas keamanan melakukan razia di sebuah kapal nelayan di perairan Aceh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 72 orang Rohingya yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia.
Menurut Kepala Keimigrasian Aceh, keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan negara. Selundupan manusia merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Pemerintah Aceh juga telah meningkatkan pengawasan di perairan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan manusia yang dapat merugikan banyak pihak.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melanggar hukum imigrasi dan selalu menjaga keamanan negara. Semoga keempat tersangka dapat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan para imigran Rohingya dapat diberikan perlindungan serta penanganan yang layak.