Guru besar UI ingatkan urgensi tiga unsur negara hukum

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, mengingatkan pentingnya tiga unsur negara hukum dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, negara hukum harus memiliki ketiga unsur tersebut agar dapat berfungsi secara optimal dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warganya.

Pertama, Profesor Hikmahanto menekankan pentingnya supremasi hukum dalam sebuah negara hukum. Supremasi hukum menunjukkan bahwa hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur seluruh tindakan pemerintah dan warga negara. Hal ini berarti bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dengan adanya supremasi hukum, keadilan dapat ditegakkan dan kekuasaan tidak dapat disalahgunakan.

Kedua, Profesor Hikmahanto juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga penegak hukum yang independen dan profesional. Lembaga penegak hukum harus bekerja secara transparan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi. Mereka harus dapat menegakkan hukum dengan adil dan tidak memihak kepada siapapun. Dengan adanya lembaga penegak hukum yang independen, kepastian hukum dapat terjamin dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman kejahatan.

Terakhir, Profesor Hikmahanto menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum negara. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu dan harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Negara harus menjamin bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar dan setiap pelanggaran hak asasi manusia harus ditindaklanjuti secara adil. Dengan adanya perlindungan hak asasi manusia, setiap warga negara dapat hidup dengan martabat dan kebebasan yang seharusnya mereka miliki.

Dengan memperhatikan ketiga unsur negara hukum tersebut, Profesor Hikmahanto berharap bahwa sistem hukum Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warganya. Negara hukum yang kuat dan berlandaskan supremasi hukum, lembaga penegak hukum yang independen, dan perlindungan hak asasi manusia yang baik, akan mampu menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.