HSI dorong revisi UU Polri pertegas status pegawai Polri

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memperkuat status pegawai Polri dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, revisi UU Polri tersebut sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh institusi kepolisian. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait status pegawai Polri yang masih belum jelas.

Dalam revisi UU Polri tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait status pegawai Polri yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pegawai Polri yang sedang menjalani proses hukum.

Usulan revisi UU Polri tersebut juga mendapat dukungan dari Human Rights Watch (HRW) Indonesia. Menurut HRW, revisi ini akan membantu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pegawai Polri dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri.

Dengan adanya dorongan revisi UU Polri ini, diharapkan status pegawai Polri dapat lebih jelas dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra Polri di mata masyarakat. Sehingga, Polri dapat terus menjadi institusi yang dapat dipercaya dan diandalkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.