Imigrasi Putussibau-Kalbar berhasil mengamankan dan memulangkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Para PMI tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan Imigrasi Putussibau-Kalbar di wilayah perbatasan.
Kepala Imigrasi Putussibau-Kalbar, Budi Santoso, mengatakan bahwa ke-10 PMI ilegal tersebut telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Mereka ditangkap dalam operasi rutin yang bertujuan untuk menertibkan para PMI ilegal yang merugikan negara.
Budi Santoso juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap PMI ilegal demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi hak-hak para pekerja migran yang sah. Selain itu, Imigrasi Putussibau-Kalbar juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah dan mengatasi masalah PMI ilegal di wilayahnya.
Para PMI ilegal tersebut akan segera dipulangkan ke kampung halaman mereka di NTB dengan pengawasan dan bantuan dari Imigrasi Putussibau-Kalbar. Mereka juga akan diberikan pemahaman tentang pentingnya bekerja secara legal dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan adanya tindakan Imigrasi Putussibau-Kalbar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para calon PMI ilegal lainnya untuk tidak melanggar aturan dan bekerja secara legal. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bekerja secara legal dan mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam dunia kerja.