Jurnalis di Jember menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mereka anggap dapat mengancam kebebasan pers. Revisi RUU Penyiaran tersebut telah menuai kontroversi di kalangan jurnalis di seluruh Indonesia, termasuk di Jember.
Menurut para jurnalis di Jember, revisi RUU Penyiaran ini memiliki potensi untuk menghambat kebebasan pers dan merugikan profesi jurnalis. Mereka berpendapat bahwa revisi tersebut dapat memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah dalam mengatur dan mengawasi media massa, serta dapat mengancam keberlangsungan eksistensi media independen.
Selain itu, para jurnalis di Jember juga mengkhawatirkan klausul dalam revisi RUU Penyiaran yang memungkinkan pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol konten media. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam melaporkan informasi secara objektif dan independen.
Sebagai jurnalis yang memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, para jurnalis di Jember menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Mereka berkomitmen untuk terus melawan revisi RUU Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Para jurnalis di Jember juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan menolak revisi RUU Penyiaran yang dinilai merugikan profesi jurnalis dan merugikan kebebasan berekspresi. Mereka berharap agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan ulang revisi RUU Penyiaran tersebut demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.