Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menerima pengaduan dari seorang supir yang melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Pengaduan ini disampaikan langsung oleh supir tersebut kepada Kapolda dalam sebuah pertemuan yang digelar di kantor Kapolda Papua Barat.
Dalam pengaduannya, supir tersebut menyampaikan bahwa dirinya sering kali dikenakan pungutan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian setempat. Pungutan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa alasan yang jelas. Supir tersebut merasa terganggu dengan praktik pungli ini dan merasa tidak adil karena merugikan dirinya secara finansial.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas dugaan pungli yang dilaporkan oleh supir tersebut. Kapolda juga meminta supir-supir lain yang merasa menjadi korban praktik pungli untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Praktik pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian. Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus pungli agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. Kapolda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas praktik pungli di wilayahnya dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan praktik pungli di wilayah Papua Barat dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih percaya dan nyaman dalam beraktivitas. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas praktik pungli dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.