Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah meluncurkan layanan baru yang memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan mudah bagi masyarakat yang ingin memiliki paspor.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor imigrasi tertentu untuk mengurus paspor. Mereka dapat mengurus e-paspor di kantor imigrasi manapun yang terdekat dengan tempat tinggal mereka. Ini tentu akan memudahkan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kantor imigrasi utama.
Proses pengurusan e-paspor juga menjadi lebih cepat dan efisien dengan adanya layanan ini. Masyarakat dapat mengurus e-paspor secara online melalui website resmi Kemenkumham atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Mereka hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, dengan adanya e-paspor, masyarakat juga akan mendapatkan berbagai manfaat seperti kemudahan dalam proses pemeriksaan di bandara, keamanan data yang lebih baik, dan validitas paspor yang lebih lama. E-paspor juga memiliki fitur keamanan canggih seperti chip biometrik yang dapat menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Dengan adanya layanan pengurusan e-paspor di seluruh kantor imigrasi, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dan nyaman dalam mengurus paspor. Mereka tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor imigrasi tertentu. Semua bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih efisien.
Kemenkumham terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan pengurusan e-paspor di seluruh kantor imigrasi, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki paspor elektronik dan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah.