Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan ahli noken dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang sedang berlangsung. Permintaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa terkait dengan keberadaan dan penggunaan noken dalam pemilihan.
Noken merupakan sistem tradisional yang digunakan dalam pemilihan di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Papua. Ahli noken diyakini dapat memberikan penjelasan yang mendalam tentang cara penggunaan, validitas, dan keabsahan noken dalam konteks pemilihan umum. Dengan adanya kehadiran ahli noken, diharapkan MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme pemilihan yang digunakan dalam daerah-daerah yang menerapkan sistem noken.
Sengketa hasil Pileg telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu. Banyak pihak yang meragukan keabsahan hasil pemilihan di beberapa daerah, termasuk yang menggunakan sistem noken. Oleh karena itu, kehadiran ahli noken dalam sidang sengketa di MK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang proses pemilihan yang dilakukan.
Arief Budiman juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hasil Pileg. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan siap untuk bekerja sama dengan MK dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dari sidang sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya permintaan Ketua KPU untuk menghadirkan ahli noken dalam sidang sengketa pileg, diharapkan MK dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang sistem pemilihan yang digunakan. Hal ini akan membantu MK dalam mengambil keputusan yang bijaksana dan adil dalam menyelesaikan sengketa hasil Pileg yang sedang berlangsung.