Kodam XII/Tanjungpura telah menyerahkan barang bukti seberat 21,2 kg sabu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Selasa (tanggal 12 Januari 2021). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Barang bukti berupa sabu seberat 21,2 kg tersebut berhasil disita dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Kodam XII/Tanjungpura bersama dengan BNN. Operasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara kedua lembaga tersebut dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, menyatakan komitmen Kodam XII/Tanjungpura dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Barang bukti seberat 21,2 kg sabu tersebut kemudian diserahkan kepada BNN untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan dengan penyerahan barang bukti tersebut, para pelaku peredaran narkoba dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberantasan peredaran narkoba merupakan salah satu prioritas utama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kodam XII/Tanjungpura dan BNN akan terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan. Semoga dengan kerjasama yang baik ini, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba.