KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengingatkan kepada pengunjung rutan agar tidak memberikan apa pun kepada petugas saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam rutan.
Menurut KPK, memberikan uang atau barang kepada petugas rutan dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi. Praktik korupsi tersebut dapat merugikan tidak hanya pihak yang memberi, namun juga pihak yang menerima suap. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya untuk tidak memberikan suap kepada petugas rutan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada petugas rutan untuk tidak menerima suap dari pengunjung. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugasnya. Dengan tidak menerima suap, petugas rutan dapat memberikan pelayanan yang objektif dan adil kepada semua pengunjung.
KPK juga menyampaikan bahwa jika ada indikasi praktik korupsi di dalam rutan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan secara efektif dan transparan.
Dengan adanya himbauan dari KPK ini, diharapkan para pengunjung rutan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, diharapkan pula agar petugas rutan dapat menjaga integritasnya dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para narapidana.