Nawawi: Uji materi oleh eks pegawai KPK sepenuhnya wewenang MK

Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan uji materi terhadap Nawawi, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada tahun 2018. Uji materi ini dilakukan untuk menentukan apakah pembatalan keputusan pemberhentian Nawawi sebagai pegawai KPK yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada bulan Juni lalu sah atau tidak.

Dalam persidangan tersebut, Nawawi didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Mereka berargumen bahwa Nawawi memiliki hak untuk dipulihkan sebagai pegawai KPK karena pemberhentiannya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak sah.

Menurut Yusril, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai KPK. Hal ini dikarenakan Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan pegawai KPK berada di tangan Presiden. Oleh karena itu, tindakan Dewas KPK yang memberhentikan Nawawi dianggap melanggar hukum.

Di sisi lain, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, yang menjadi kuasa hukum Dewas KPK dalam persidangan tersebut berargumen bahwa Dewas memiliki wewenang untuk memberhentikan pegawai KPK berdasarkan amanat Undang-Undang KPK. Menurutnya, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK, termasuk dalam hal pemberhentian pegawai.

Mahkamah Konstitusi pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang uji materi tersebut hingga tanggal 30 Agustus 2021 untuk memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut. Keputusan akhir dari uji materi ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPK dan institusi terkait dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya uji materi ini, diharapkan akan tercipta kejelasan mengenai wewenang Dewas KPK dalam memberhentikan pegawai KPK serta perlindungan hukum bagi pegawai yang dipecat secara sepihak. Semoga keputusan yang diambil oleh MK nantinya dapat memberikan keadilan bagi Nawawi dan juga menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.