Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Sumenep, Madura. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik mafia tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab.
Menurut Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, kasus mafia tanah ini melibatkan sejumlah oknum yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tindakan penipuan dalam proses jual beli tanah di daerah tersebut. Mereka menggunakan cara-cara licik untuk menguasai lahan milik orang lain dan kemudian menjualnya dengan harga yang jauh di atas harga pasaran.
Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini dan berhasil mengungkap sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum tersebut. Selain itu, polisi juga telah menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah karena dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban praktik penipuan tersebut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayahnya dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepada masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, serta selalu memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghindari praktik penipuan seperti kasus mafia tanah di Sumenep ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas praktik mafia tanah demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam penguasaan lahan di daerah tersebut.