Polres Bintan berhasil menahan mantan Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi. Rahma ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu (20/10/2021).
Kepala Kepolisian Resor Bintan, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa Rahma ditahan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya. Pihak kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rahma selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Rahma diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang merugikan negara dengan nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, pihak kepolisian menilai penting untuk menahan Rahma guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan.
Selain itu, dengan ditahannya Rahma, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya yang berniat melakukan tindakan korupsi. Kepolisian Resor Bintan juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam kasus ini, Polres Bintan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rahma. Pihak kepolisian juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Dengan ditahannya Rahma, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan penuh tanggung jawab. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan bersama-sama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.