20 angkutan umum dan travel gelap di Jatiwaringin ditertibkan 

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum ilegal dan travel gelap di daerah Jatiwaringin. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

Angkutan umum ilegal dan travel gelap telah lama menjadi permasalahan di daerah Jatiwaringin. Para pengusaha angkutan ilegal kerap kali melanggar aturan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pajak, namun juga membahayakan keselamatan penumpang karena kondisi kendaraan yang tidak terjamin.

Dengan ditertibkannya angkutan umum ilegal dan travel gelap di Jatiwaringin, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. Para pengguna transportasi umum dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam perjalanan mereka. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di bidang transportasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberikan sanksi tegas bagi para pelaku angkutan ilegal dan travel gelap. Mereka akan dikenakan denda dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi angkutan ilegal yang beroperasi di daerah Jatiwaringin.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku angkutan ilegal dan travel gelap di Jatiwaringin. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih memilih angkutan umum yang legal dan terpercaya dalam melakukan perjalanan mereka. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum dapat terjamin dengan baik.