Kemenkumham targetkan 31 produk indikasi geografis terdaftar pada 2024

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia memiliki target ambisius untuk mendaftarkan 31 produk indikasi geografis pada tahun 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual Indonesia dan mempromosikan produk-produk unggulan dari berbagai daerah di Tanah Air.

Indikasi geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada produk-produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang berasal dari daerah tersebut. Dengan mendaftarkan produk indikasi geografis, pemerintah dapat melindungi produk tersebut dari penyalahgunaan dan pemalsuan, serta meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Pada tahun 2021, Kemenkumham berhasil mendaftarkan 5 produk indikasi geografis, yaitu kopi Gayo, kopi Flores, kopi Mandailing, kopi Toraja, dan kopi Wamena. Dengan pencapaian tersebut, Kemenkumham semakin termotivasi untuk terus memperluas daftar produk indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa pendaftaran produk indikasi geografis merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekspor produk-produk Indonesia. Selain itu, pendaftaran produk indikasi geografis juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada para produsen lokal dari persaingan yang tidak sehat.

Untuk mencapai target 31 produk indikasi geografis terdaftar pada tahun 2024, Kemenkumham akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para produsen lokal mengenai pentingnya pendaftaran produk indikasi geografis. Selain itu, Kemenkumham juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Ekonomi Kreatif, untuk mempercepat proses pendaftaran produk indikasi geografis.

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat semakin dikenal di kancah internasional melalui produk-produk unggulan yang memiliki nilai tambah dan karakteristik khas dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, pendaftaran produk indikasi geografis juga akan memberikan manfaat ekonomis yang besar bagi para produsen lokal dan masyarakat daerah asal produk tersebut.