Petugas Bandara Juwata Tarakan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 4 kg pada hari Selasa (12/10). Penyelundupan tersebut berhasil dihalau oleh petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di area kedatangan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, I Gusti Ngurah Putu Surya Wirawan, mengatakan bahwa sabu seberat 4 kg tersebut diselundupkan oleh seorang wanita yang berusaha menyembunyikan narkotika tersebut di dalam tasnya. Namun, petugas yang curiga dengan gerak-gerik wanita tersebut berhasil mengidentifikasi keberadaan sabu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sabu seberat 4 kg yang disembunyikan di dalam tas wanita tersebut. Wanita tersebut kemudian ditangkap dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di Bandara Juwata Tarakan untuk mencegah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penyelundupan narkotika merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, peran petugas keamanan dan pemerintah dalam mencegah penyelundupan narkotika sangatlah penting. Kita harus bersatu dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman bahaya narkotika.