Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (APHTN-HAN), Herry Hartanto, telah mengusulkan adanya perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektivitas Kementerian Negara dalam mengelola berbagai kegiatan dan program yang berkaitan dengan pengembangan industri pariwisata di Tanah Air.
Herry Hartanto menilai bahwa saat ini UU Kementerian Negara masih belum optimal dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. Beberapa masalah yang dihadapi meliputi kurangnya koordinasi antara Kementerian Negara dengan pihak-pihak terkait, serta kurangnya fokus pada pengembangan infrastruktur pariwisata yang menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya tarik destinasi wisata di Indonesia.
Oleh karena itu, Herry Hartanto berpendapat bahwa perubahan terhadap UU Kementerian Negara perlu dilakukan agar Kementerian Negara dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam mengelola sektor pariwisata. Salah satu usulan yang diajukan adalah penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang koordinasi antarinstansi terkait dengan pengembangan pariwisata, serta peningkatan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pariwisata.
Selain itu, Herry Hartanto juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam mengembangkan SDM yang berkualitas di sektor pariwisata. Hal ini dapat dilakukan melalui perubahan UU Kementerian Negara yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pelatihan dan pendidikan bagi para tenaga kerja di sektor pariwisata, sehingga mereka dapat bersaing secara global dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada wisatawan.
Dengan adanya perubahan UU Kementerian Negara sesuai dengan usulan Sekjen APHTN-HAN, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang dengan lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.